Minggu, 06 Januari 2013

makalah pengantar bisnis


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Syatibi merupakan seorang muslim yang cendekiawan yang belum dikenal banyak latar belakang kehidupannya. Syatibi seseorang yang selalu ingin tahu tentang apa yang ia yang ia ketahui. Beliau juga mengungkapkan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan kemaslahatan hamba. Perintah Allah dan larangan-larangan serta pilihan-pilihanya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan mukallaf, karena Allah tidak membutuhkan hal-hal seperti itu.
Kemaslahatan menurutnya adalah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan serta pikiran sehingga dinikmatinya secara utuh.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Riwayat Hidup Dari Abu Ishaq Al-Syatibi ?
2. Apakah konsep maqasid syari’ah ?
3. Apakah pemikiran ekonomi Abu Ishaq Al-Asyatibi Pada Masanya?
4. Bagaimana Teori Kesejahteraan Yang Diterapkan Oleh Abu Ishaaq Al-Syatibi ?
5. Bagaimana relevansi penerapan pemikirannya al-Syatibi pada saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN

1. Riwayat hidup Abu Ishaq al-Syatibi(790 H/1388 M)
Nama lengkap Abu Ishaq Asy-Syatibi adalah Abu Ishaq ibrahim ibn Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Asy-Syaibani. Tanggal lahir dan tahun serta latar belakang belum banyak diketahu. Akan tetapi, yang jelas ia lahir dari keluarga yang berasal dari kota Syatibah (Jativa). Oleh karena itu ia dikenal dengan sebutan Asy-Syatibi. Ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Beliau wafat pada tangggal 8 Sya’ban 790 H/1388M).
Al-Syatibi dibesarkan dan  memperoleh pendidikan di ibu kota kerajaan Nash, Granada yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granaada menjadi pusat kegiatan Ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Suasana ilmiah berkembang dengan baik di kota tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkan intelektualitasnya tokoh yang bermazhab maliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang terbentuk “ulum al-wasa’il”(metode) maupun ulum maqasid (esensi dan hakikat). Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya dengan belajar dan mendalami bahasa Arab dari Abu Abdillah Muhammad ibn Fakhar, al-Biri, Abu Qasim Muhammad ibn Ahmad al-Syatibi dan Abu Ja’far Ahmad al-Syaqwari. Selanjutnya ia belajar dan mendalami hadis dari Abu Qasim ibn Bima dan Syamsuddin al-Tilimsani, ilmu kalam dan falsafah dari Abu Ali Mansur al-Zawawi, ilmu ushul figh dari Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Miqarri dan Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Syarif al-Tilimsani, ilmu sastra dari Abu Bakar al-Qarsyi al-Hasymi, serta berbagi ilmu lainnya, seperti ilmu falaq, mantiq dan debat. Di samping bertemu langsung, ia juga mengirim surat pada salah seorang sufi Abu Abdillah ibn Ibdah al-Rundi untuk meningkatkan pengetahuannya.
Meskipun mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, al-Syatibi lebih berminat untuk mempelajari bahasa Arab dan, khususnya ushul fiqh. Ketertarikannya karena metodologi dan falsafah fiqh Islam merupakan faktor yang sangat mnentukan kekuatan dan kelemahan fiqh dalam menengggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu yang memadai ia mengembangkan potensinya dengan mengajarkan pada generasi berikutnya. Seperti Abu Yahya ibn Asim, Abu bakar al-Qadi dan Abu Abdillah al-Bayani. 
Pemikiran Asy-Syatibi dapat ditelusuri melalui karya-karya ilmiyahnya yang dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, karya-karya yang tidak diterbitkan yaitu, (a) Syarh jalil ‘ala Al-Khulasah fi An-Nahw, (b) Khiyar Al-Majalis (syarh kitab jual beli dari shahih Al-Bukhari), (c) Syarh Rajz Ibn Malik fi An-Nahw, (d) Unwan Al-Ittifaq fi Ilm Al-Isytiqaq, dan (e) Ushul An-Nahw. Adapun kelompok kitab yang diterbitkan yaitu, (a) Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah, (b) Al-Itisham , dan (e) Al-Ifadat wa Al-Irsyadat.
Di antara kitab-kitab tersebut, yang berkaitan dengan pemikiran Asy-Syatibi tentang metodologi hukum Islam (Ushul fiqh) adalah kitab Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah. Kitab ini pada mulanya berjudul Unwan At-Tarif bi Asrar At-Taklif.

2. Konsep Maqasid Syari’ah
Asy-Syatibi mengatakan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Perintah Allah, larangan, serta pilihan-pilihannya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan umat, sebab Allah tidak memerlukan hal seperti ini. dengan demikian maka maqasid al-Syari’ah adalah kemaslahatan Kemaslahataan menurutnya ialah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan serta pikirannya sehingga dinikmatinya secara utuh.
Maqasid Al-Syari’ah yang berintikan kemaslahatan, menurutnya ada 4 macam, yaitu : pertama, tujuan pokok yang disebut dengan tujuan dasar atau tujuan asal. Kedua, tujuan pemahaman. Ketiga, tujuan penaklifan . Keempat, tujuan ketataan terhadap tuntutan hukum.
Tujuan asal syari’ah terdiri atas tiga tingkatan, yakni Al-Syatibi membagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Dhururiayat(kebutuhan primer)

Jenis maqasid ini merupakan kemestian dari landasan dalam menegakan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat. Kemestian ini menunjukan apabila tujuan ini tidak terwujud maka kemaslahatan dunia akan rusak, bahkan kehidupan nyata serta kenikmatan akhirat tidak akan diraih. Karena itu tujuan primer wajib dipelihara dengan cara menegakan fondasi-fondasinya yang kokoh serta menghilangkan hal-hal yang dapat menghancurkan tujuan primer tersebut.tujuan ini meliputi tiga wilayah yakni ibadah, adat dan muamalah.
Pada wilayah ibadah berpusat pada pemeliaharaan agama, seperti tertanamnya keimanan, pengakuan syahadat, shalat, zakat, shaum, haji dan hal-hal yang termasuk ibadah. Pada wilayah adat, tujuan hukum diarahkan pada pemeliharaan jiwa dan akal seperti, pangan, sandang dan papan. Adapun wilayah muamalah, tujuan ini adalah pemeliharaan regenerasi(nasab) dan harta. Dengan demikian maka ada lima unsur pokok dalam pemeliharaan kehidupan manusia yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Contohnya, penuaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan menusiawi serta larangan mencuri yang merupakan pemeliharaan agama dan jiwa serta perlindungan harta.
2.      Hajiyat(kebutuhan sekunder)
Jenis maqasid ini dimaksudkan untuk memudahkaan kehidupan, menghilanngkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad mudharabah, masaqat, muzara’ah dan bai’ salam, serta berbagi aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan manusia dan menghilangkan kesulitannya di dunia.
3.      Tahsiniyat
Jenis yang ketiga ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kehalusan berbicara dan bertindak serta pengembangan kualitas produk dan hasil pekerjaan.
Kolerasi antara Dhururiyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Dari hasil penelaahnya secara lebih mendalam ia menyimpulkan ketiga tingkatan itu sebagai berikut:
1.      Maqasid dhururiyat merupakan dasar maqasid hajiyat dan tahsiniyat.
2.      Kerusakan pada maqasid dhururiyat akan membawa kerusakan pada tingkatan berikutnya.
3.      Sebaliknya bila pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat mengalami kerusakan maka tidak akan mempengaruhi maqasid dhururiyat.
4.      Kerusakan pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat bersifat absolute yang terkadang dapat mempengaruhi maqasid dhururiyat.
5.      Pemeliharaan maqasid hajiyat dan tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqasid dhururiyat secara tepat.
Dengan demikian, apabila dianalisis lebih jauh, dalam usaha mencapai pemeliharaan lima unsur pokok secara sempurna maka ketiga tingkatan itu tidak dapat dipisahkan. Tampaknya bagi al-Syatibi tingkat Hajiyat merupakan penyempurna tingkat Dhururiyat, tingkat tahsiniyat merupakan penyempurna lagi bagi tingkat hajiyat, sedangkan tingkat Dhururiyat merupakan pokok tingkat Hajiyat dan Tahsiniyat.
Pengklasifikasian yang dilakukan al-Syatibi tersebut menunjukkan pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengklasifikasian tersebut juga mengacu pada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan Allah SWT dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
Berkenaan dengan hal tersebut Mustafa Anas Zarqa menjelaskan bahwa tidak terwujudnya aspek Dhururiyat dapat merusak kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Aspek hajiyat tidak sampai merusak keberadaan dari lima unsur pokok tersebut. 
Tujuan pemahaman ialah berdasarkan pada kenyataan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum dalam bahasa arab. Karena itu, telaah terhadap lafazh Al-Quran sebagai teks hukum merupakan sesuatu yang penting dalam memahami makna-makna hukum, baik makna asal maupun makna tambahan.
Sebagai sumber utama agama Islam, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kendungan al-Qur’an dalam tiga bagian besar yakni aaqidah, akhlak dan syari’ah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syari’ah berkaitan dengan berbagai aspek hukum.
Tujuan ketiga adalah tujuan hukum berpijak pada konsep dasar bahwa hukum hanya berlaku menurut kemampuan mukallaf. Kemampuan yang berdasarkan usahanya. Serta tujuan keempat adalah tujuan yang menuntut setiap individu agar menaati dan mengikuti syariat hukum yang mengikat.hukum itu diantaranya wajib, haram, makruhdan mubah.

3.      Pemikiran ekonomi

1.      Objek kepemilikan
Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui hak milik individu. Akan tetapi ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, seperti air yang tidak dapat dijadikan kepemilikan diantaranya, air sungai, air laut dan air yang dapat dijadikan kepemilikan, diantaranya air yang di beli dan air yang dimiliki di sebidang tanah milik individu.

2.      Pajak
Dalam pandangan Asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat para pendahulunya, sperti Al-Ghazali dan Ibnu Al-Farra, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini, masyarakat bisa mengalihkanya kepada baitul mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut.


4.      Teori Kesejahteraan (Wellfare) Al-Syatibi

Dalam pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum di kenal dalam sejarah islam.
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.  Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan serta didefinisikan syariah harus diikut sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan  bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs).
Pemenuhan kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi, usaha, ketekunan dan tujuan.hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci uatam dalam suatu prosese motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada dirinya, yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
Menurut maslow, apabila seluruh kebutuhan seseorang belum terpenuhi pada waktu bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang paling mendasar merupakan hal yang menjadi prioritas. Dengan kata lain, seorang individu baru akan beralih untuk memenuhi kebutuhannya hidup lebih tinggi jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih jauh, berdasarkan konsep hierarchy of needs , ia berpendapat bahwa garis hirarki kebutuhan manusia berdasarkan skala priioritasnya terdiri dari:
a.       Kebutuhan fisiologi (physiological needs), mencakup kebutuhan dasar manusia, seperti makan dan minum. Jika belum terpenuhi,, kebutuhan dasar ini akan menjadi priorite manusia dan mengesampingkan seluruh kebutuhan hidup yang lain.
b.      Kebutuhan keamanan (safety needs), mencakup kebutuhan perlindungan terhadap gangguan fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.
c.       Kebutuhan sosial (social needs), mencakup kebutuhan akan cinta , kasih sayang dan persabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang.
d.      Kebutuhan akan penghargaan (esteem needs), mencakup kebutuhan terhadap penghormatan dan pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini akan mempengaruhi rasa percaya diri seseorang.
e.       Kebutuhan aktualisasi diri (salf-actualization needs), memcakup kebutuhan memberdayakan seluruh potensi dan kemampuan diri. Kebutuhhan ini merupakan tingkat kebutuhan yang paling tinggi.
Dalam dunia manajemen, kebutuhan-kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow tersebut dapat diaplikasikan sebagai berikut:
1.      Pemenuhan kebutuhan fisiologi antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian upah atau gaji yang adil dan lingkungan kerja yang nyama.
2.      Pemenuhan kebutuhan keamanan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian tunjangan, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang aman.
3.      Pemenuhan kebutuhan sosial antara lain dapat diaplikasikan dalam hal dorongan terhadap kerjasama, stabilitas kelompok dan kesempatan interaksi sosial.
4.      Pemenuhan kebutuhan akan penghargaan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal penghormatan terhadap jenis pekerjaan dan pengakuaan publik terhadap performance yang baik.
5.      Pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pilihan dalam kreativitas  dan tantangan  pekerjaan.
Bila ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep maqasid syari’ah.  Bahkan, konsep yang telah dikemukakan oleh al-Syatibi mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan yakni menempatkan agama sebagai faktor utama dalam elemem kebutuhan dasar manusia, satu hal yang luput dari perhatian maslow. Seperti yang telah dimaklum bersama, agama merupakan fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan kehidupan manusiadi di dunia ini.
Dalam presektif islam, berpijak pada doktrin keagamaan yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka memproleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban agama, manusia akan termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

5. Relevansi Pemikiran Al-Syatibi Pada Zaman Saat Ini
a. objek kepemilikan
saat ini sistem kepemilikan yang diterapkan oleh al-Syatibi sudah mulai diterapkan, yaitu pada air, tanah, gunung, dan sumber daya alam lainnya. Contohnya saat ini tidak ada kepemilikan sungai karena sungai itu kepentingan bersama maka pemerintah yang berhak mengelolanya, begitu juga dengan sumber daya alam yang ada lainnya. seseorang hanya dapat memiliki tanah  pada saat ini yang menjadi tempat tinggalnya saja atau tempat usaha mereka. Untuk memiliki tanah yang lain maka butuh pengorbanaan yaitu dengan membelinya.
b. pajak
Pada saat ini  pemungutan pajak di indonesia sudah mulai melihat dari sudut pandang yang berdasarkan kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak pada kendaraan roda dua atau roda empat dilihat berdasarkan tahun pembuatannya. Dan pada pekerja pun sudah dilihat berdasarkan pekerjaan dan besar gaji yang didapat mereka di kantor masing-masing. Pemungutan pajak saat ini dilakukan 1 tahun sekali.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa Al-Syatibi merupakan orang yang tidak mau berhenti menyerah sampai ajal menjemput. Ia selalu mencari dan menambah pengetahuannya dengan datang kepada orang yang sudah lebih dahulu menuntut ilmu. Dari jerih payahnya itulah ia dapat menghasilkan karya-karya yang luar biasa hebatnya. Bila ia sudah mendapat pengetahuan di satu tempat cukup maka ia akan menambahnya ketempat yang lainnya. kemudian setelah ia merasa pengetahuannya memadai maka ia membagikanya kepada generasi penerusnya.
 Ia juga membagi konsep maqasid syari’ah menjadi tiga tingkatan yaitu dhururiyat yang terbagi atas lima unsur pokok yakni agama, akal, jiwa, keturunan dan harta, yang diimbangi sebagai pelengkap hajiat dan tahsiniyah.


DAFTAR PUSTAKA

Suhendi,Hendi, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2010
Chamid, Nur, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2010
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2004







Selasa, 25 Desember 2012

makalah


BAB I PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan negara–negara lain, yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke. Diapit oleh dua benua dan dua samudera, memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau serta lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang multikultural (memiliki banyak suku), mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara tetangganya atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet Bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia. Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.

B.                 Rumusan Masalah

Beberapa permasalahan yang dapat penulis angkat antara lain sebagai berikut:
1.                  Apa pengertian pengertian geopolitik itu sendiri
2.                  Bagaiman kondisi Geopolitik Indonesia
3.                  Beberapa teori Geopolitik
4.                  Perkembangan Wilayah Nusantara
5.                  Beberapa konsepsi unsur dasar Geopolitik















      














BAB II PEMBAHASAN
A.                Pengertian Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.  Geopolitik merupakan Ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah –masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara. Sebaliknya, politik negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara. Maka kebijakan penyelenggaraan bernegara didasarkan atas keadaan atau tempat tinggal negara itu.
Politik ketatanegaraan yang mendasarkan pengaruh geografis bumi maka yang penting adalah manusia yang hidup di atas bumi itulah yang berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada.

B.                 Kondisi Geopolitik Di Indonesia

Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis.
Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Untuk  bangsa Indonesia, orang pertama yang mengkaitkan geopolitik dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno, yang dinyatakan dalam pidatonya dihadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan Ir. Soekarno menandakan bahwa dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah  sebagai ruang hidup. Kesepakatan para pendiri Negara Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan belanda.
Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut tujuan dan cita-cita nasional. Cita-cita nasional tertuang dalam pembukaan UUD ’45 alinea 2 adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan nasional Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD ’45 alinea 4, salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional menurut ketetapan MRP No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara.
Sejalan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan hal-hal di atas. Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu adalah Wawasan Nusantara.    

C.                 Teori-Teori Geopolitik

Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip organisme yang memerlukan ruang hidupyang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat dan maju.oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
Rudolf Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas dengan membangun kekuatan darat yang dilanjutkan dengan kekuatan laut.
Karl haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang ruang hidup dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan:
1.      Autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Karl Haushofer membagi dunia menjadi beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
2.      Dari pendapat di atas lahirlah wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional) yaitu:
-          Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
-          Pan Asia Timur, mencakup bagian timur benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
-          Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur dan Rusia yang dikuasai Rusia.
-          Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh Jerman.

D.                Perkembangan Wilayah Indonesia

Gagasan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia berpangkal dari pengertian Archipelago yang berarti negara kepulauan, yang terdiri dari gugusan pulau-pulau dengan perairan di antaranya sebagai satu kesatuan yang utuh, dengan unsur air sebagai penghubungnya.
Secara histori, pada masa kita merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia masih dalam keadaan terpisah-pisah disebabkan masih berlakunya Ordonansi tahun 1939. Dengan adanya Ordonansi, laut dan perairan yang berada di wilayah Indonesia yang lebih dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial, sehingga perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Setelah 12 tahun kemudian barulah menjadi wilayah teritorial Indonesia pada tahun 1957. Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Isi pokok Deklarasi Juanda menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil.
Tujuan dari Deklarasi Juanda yaitu:
1.      Perwujudan bentuk  wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.      Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan terus dalam forum Internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum dimata Internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konfrensi PBB tanggal 30 april 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Kovensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara Kepulauan atau Archipelago State. Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang landas kontinen Indonesia, yang berisi:
-          Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara bersangkutan
-          Batas landas kontinen yang terletak diantara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan undang-undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjtnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yaitu:
-          Lebar ZEEI 200 mil diukur dari garis pangkat laut wilayah Indonesia
-          Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI
-          Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional. ZEEi diterima oleh hampir seluruh peserta Konfrensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh pemerintah RI dengan UU No. 5/1983.

E.                 Unsur Dasar Geopolitik Indonesia

Konsepsi dasar geopolitik terdiri atas tiga unsur dasar yaitu: unsur wadah, unsur isi dan tata laku. Yang ketiga unsur tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1.      Unsur wadah
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serbanusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud insfrastruktur politik.
2.      Unsur isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD ’45. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi,  dan hankam.
3.      Tata laku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Adapun tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia, yang keduanya akan mencerminkan identitas, jati diri atau kepribadianbangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek nasional.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa tata laku batiniah dan lahiriah yang dilakukan warga negara Indonesia adalah untuk mengimplementasikan geopolitik Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Dari beberapa pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
Geopolitik yang diterapkan di Indonesia adalah wawasan nusantara, karena sesuai dengan letak geografis Negara Indonesia dan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Konsepsi dasar geopolitik memiliki tiga unsur dasar yaitu: unsur wadah, unsur isi dan tata laku.













DAFTAR PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Google.com
























MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“GEO POLITIK DI INDONESIA”

Dosen:
Agus Setiawan, S.H.I




DISUSUN OLEH:
PARIDA KUSUMA DEWI
                                                                                                               






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF METRO
 PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
TAHUN 2012



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT., akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Geopolitik di Indonesia” ini, guna memenuhi salah satu tugas mata kulian “Kewarganegaraan”.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa dalam makalah ini penulis berusaha menjabarkan tentang geopolitik yang diterapkan di Indonesia. Maksud dari penjabaran yang dilakukan adalah agar kita dapat mengetahui bahwa geopolitik yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain, hal ini terjadi karena perbedaan geografis Negara Indonesia dengan negara tetangga.

Tentu saja, tekad dan usaha penulis tersebut tidak akan pernah terealisasi tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Penulis berharap saran dan kritik dari para pembaca tidak berhenti sampai disini, melainkan terus dilakukan guna pengembangan lebih jauh terhadap makalah berikutnya.

Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Metro,   November 2012



Penyusun






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL I
KATA PENGANTAR II
DAFTAR ISI III
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Geopolitik 3
B.     Kondisi Geopolitik Di Indonesia 3
C.     Teori-Teori Geopolitik 4
D.    Perkembangan Wilayah Indonesia 5
E.     Unsur Dasar Geopolitik Indonesia 7
BAB III PENUTUP 8
DAFTAR PUSTAKA 9