BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Syatibi merupakan seorang muslim yang cendekiawan yang belum dikenal banyak latar belakang kehidupannya. Syatibi seseorang yang selalu ingin tahu tentang apa yang ia yang ia ketahui. Beliau juga mengungkapkan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan kemaslahatan hamba. Perintah Allah dan larangan-larangan serta pilihan-pilihanya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan mukallaf, karena Allah tidak membutuhkan hal-hal seperti itu.
Kemaslahatan menurutnya adalah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan serta pikiran sehingga dinikmatinya secara utuh.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Riwayat Hidup Dari Abu Ishaq Al-Syatibi ?
2. Apakah konsep maqasid syari’ah ?
3. Apakah pemikiran ekonomi Abu Ishaq Al-Asyatibi Pada Masanya?
4. Bagaimana Teori Kesejahteraan Yang Diterapkan Oleh Abu Ishaaq Al-Syatibi ?
5. Bagaimana relevansi penerapan pemikirannya al-Syatibi pada saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Riwayat hidup Abu Ishaq al-Syatibi(790 H/1388 M)
Nama lengkap Abu Ishaq Asy-Syatibi adalah Abu Ishaq ibrahim ibn Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Asy-Syaibani. Tanggal lahir dan tahun serta latar belakang belum banyak diketahu. Akan tetapi, yang jelas ia lahir dari keluarga yang berasal dari kota Syatibah (Jativa). Oleh karena itu ia dikenal dengan sebutan Asy-Syatibi. Ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Beliau wafat pada tangggal 8 Sya’ban 790 H/1388M).
Al-Syatibi dibesarkan dan memperoleh pendidikan di ibu kota kerajaan Nash, Granada yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granaada menjadi pusat kegiatan Ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Suasana ilmiah berkembang dengan baik di kota tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkan intelektualitasnya tokoh yang bermazhab maliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang terbentuk “ulum al-wasa’il”(metode) maupun ulum maqasid (esensi dan hakikat). Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya dengan belajar dan mendalami bahasa Arab dari Abu Abdillah Muhammad ibn Fakhar, al-Biri, Abu Qasim Muhammad ibn Ahmad al-Syatibi dan Abu Ja’far Ahmad al-Syaqwari. Selanjutnya ia belajar dan mendalami hadis dari Abu Qasim ibn Bima dan Syamsuddin al-Tilimsani, ilmu kalam dan falsafah dari Abu Ali Mansur al-Zawawi, ilmu ushul figh dari Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Miqarri dan Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Syarif al-Tilimsani, ilmu sastra dari Abu Bakar al-Qarsyi al-Hasymi, serta berbagi ilmu lainnya, seperti ilmu falaq, mantiq dan debat. Di samping bertemu langsung, ia juga mengirim surat pada salah seorang sufi Abu Abdillah ibn Ibdah al-Rundi untuk meningkatkan pengetahuannya.
Meskipun mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, al-Syatibi lebih berminat untuk mempelajari bahasa Arab dan, khususnya ushul fiqh. Ketertarikannya karena metodologi dan falsafah fiqh Islam merupakan faktor yang sangat mnentukan kekuatan dan kelemahan fiqh dalam menengggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu yang memadai ia mengembangkan potensinya dengan mengajarkan pada generasi berikutnya. Seperti Abu Yahya ibn Asim, Abu bakar al-Qadi dan Abu Abdillah al-Bayani.
Pemikiran Asy-Syatibi dapat ditelusuri melalui karya-karya ilmiyahnya yang dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, karya-karya yang tidak diterbitkan yaitu, (a) Syarh jalil ‘ala Al-Khulasah fi An-Nahw, (b) Khiyar Al-Majalis (syarh kitab jual beli dari shahih Al-Bukhari), (c) Syarh Rajz Ibn Malik fi An-Nahw, (d) Unwan Al-Ittifaq fi Ilm Al-Isytiqaq, dan (e) Ushul An-Nahw. Adapun kelompok kitab yang diterbitkan yaitu, (a) Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah, (b) Al-Itisham , dan (e) Al-Ifadat wa Al-Irsyadat.
Di antara kitab-kitab tersebut, yang berkaitan dengan pemikiran Asy-Syatibi tentang metodologi hukum Islam (Ushul fiqh) adalah kitab Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah. Kitab ini pada mulanya berjudul Unwan At-Tarif bi Asrar At-Taklif.
2. Konsep Maqasid Syari’ah
Asy-Syatibi mengatakan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Perintah Allah, larangan, serta pilihan-pilihannya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan umat, sebab Allah tidak memerlukan hal seperti ini. dengan demikian maka maqasid al-Syari’ah adalah kemaslahatan Kemaslahataan menurutnya ialah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan serta pikirannya sehingga dinikmatinya secara utuh.
Maqasid Al-Syari’ah yang berintikan kemaslahatan, menurutnya ada 4 macam, yaitu : pertama, tujuan pokok yang disebut dengan tujuan dasar atau tujuan asal. Kedua, tujuan pemahaman. Ketiga, tujuan penaklifan . Keempat, tujuan ketataan terhadap tuntutan hukum.
Tujuan asal syari’ah terdiri atas tiga tingkatan, yakni Al-Syatibi membagi menjadi tiga, yaitu :
1. Dhururiayat(kebutuhan primer)
Jenis maqasid ini merupakan kemestian dari landasan dalam menegakan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat. Kemestian ini menunjukan apabila tujuan ini tidak terwujud maka kemaslahatan dunia akan rusak, bahkan kehidupan nyata serta kenikmatan akhirat tidak akan diraih. Karena itu tujuan primer wajib dipelihara dengan cara menegakan fondasi-fondasinya yang kokoh serta menghilangkan hal-hal yang dapat menghancurkan tujuan primer tersebut.tujuan ini meliputi tiga wilayah yakni ibadah, adat dan muamalah.
Pada wilayah ibadah berpusat pada pemeliaharaan agama, seperti tertanamnya keimanan, pengakuan syahadat, shalat, zakat, shaum, haji dan hal-hal yang termasuk ibadah. Pada wilayah adat, tujuan hukum diarahkan pada pemeliharaan jiwa dan akal seperti, pangan, sandang dan papan. Adapun wilayah muamalah, tujuan ini adalah pemeliharaan regenerasi(nasab) dan harta. Dengan demikian maka ada lima unsur pokok dalam pemeliharaan kehidupan manusia yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Contohnya, penuaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan menusiawi serta larangan mencuri yang merupakan pemeliharaan agama dan jiwa serta perlindungan harta.
2. Hajiyat(kebutuhan sekunder)
Jenis maqasid ini dimaksudkan untuk memudahkaan kehidupan, menghilanngkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad mudharabah, masaqat, muzara’ah dan bai’ salam, serta berbagi aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan manusia dan menghilangkan kesulitannya di dunia.
3. Tahsiniyat
Jenis yang ketiga ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kehalusan berbicara dan bertindak serta pengembangan kualitas produk dan hasil pekerjaan.
Kolerasi antara Dhururiyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Dari hasil penelaahnya secara lebih mendalam ia menyimpulkan ketiga tingkatan itu sebagai berikut:
1. Maqasid dhururiyat merupakan dasar maqasid hajiyat dan tahsiniyat.
2. Kerusakan pada maqasid dhururiyat akan membawa kerusakan pada tingkatan berikutnya.
3. Sebaliknya bila pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat mengalami kerusakan maka tidak akan mempengaruhi maqasid dhururiyat.
4. Kerusakan pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat bersifat absolute yang terkadang dapat mempengaruhi maqasid dhururiyat.
5. Pemeliharaan maqasid hajiyat dan tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqasid dhururiyat secara tepat.
Dengan demikian, apabila dianalisis lebih jauh, dalam usaha mencapai pemeliharaan lima unsur pokok secara sempurna maka ketiga tingkatan itu tidak dapat dipisahkan. Tampaknya bagi al-Syatibi tingkat Hajiyat merupakan penyempurna tingkat Dhururiyat, tingkat tahsiniyat merupakan penyempurna lagi bagi tingkat hajiyat, sedangkan tingkat Dhururiyat merupakan pokok tingkat Hajiyat dan Tahsiniyat.
Pengklasifikasian yang dilakukan al-Syatibi tersebut menunjukkan pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengklasifikasian tersebut juga mengacu pada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan Allah SWT dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
Berkenaan dengan hal tersebut Mustafa Anas Zarqa menjelaskan bahwa tidak terwujudnya aspek Dhururiyat dapat merusak kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Aspek hajiyat tidak sampai merusak keberadaan dari lima unsur pokok tersebut.
Tujuan pemahaman ialah berdasarkan pada kenyataan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum dalam bahasa arab. Karena itu, telaah terhadap lafazh Al-Quran sebagai teks hukum merupakan sesuatu yang penting dalam memahami makna-makna hukum, baik makna asal maupun makna tambahan.
Sebagai sumber utama agama Islam, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kendungan al-Qur’an dalam tiga bagian besar yakni aaqidah, akhlak dan syari’ah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syari’ah berkaitan dengan berbagai aspek hukum.
Tujuan ketiga adalah tujuan hukum berpijak pada konsep dasar bahwa hukum hanya berlaku menurut kemampuan mukallaf. Kemampuan yang berdasarkan usahanya. Serta tujuan keempat adalah tujuan yang menuntut setiap individu agar menaati dan mengikuti syariat hukum yang mengikat.hukum itu diantaranya wajib, haram, makruhdan mubah.
3. Pemikiran ekonomi
1. Objek kepemilikan
Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui hak milik individu. Akan tetapi ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, seperti air yang tidak dapat dijadikan kepemilikan diantaranya, air sungai, air laut dan air yang dapat dijadikan kepemilikan, diantaranya air yang di beli dan air yang dimiliki di sebidang tanah milik individu.
2. Pajak
Dalam pandangan Asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat para pendahulunya, sperti Al-Ghazali dan Ibnu Al-Farra, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini, masyarakat bisa mengalihkanya kepada baitul mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut.
4. Teori Kesejahteraan (Wellfare) Al-Syatibi
Dalam pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum di kenal dalam sejarah islam.
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan serta didefinisikan syariah harus diikut sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs).
Pemenuhan kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi, usaha, ketekunan dan tujuan.hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci uatam dalam suatu prosese motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada dirinya, yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
Menurut maslow, apabila seluruh kebutuhan seseorang belum terpenuhi pada waktu bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang paling mendasar merupakan hal yang menjadi prioritas. Dengan kata lain, seorang individu baru akan beralih untuk memenuhi kebutuhannya hidup lebih tinggi jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih jauh, berdasarkan konsep hierarchy of needs , ia berpendapat bahwa garis hirarki kebutuhan manusia berdasarkan skala priioritasnya terdiri dari:
a. Kebutuhan fisiologi (physiological needs), mencakup kebutuhan dasar manusia, seperti makan dan minum. Jika belum terpenuhi,, kebutuhan dasar ini akan menjadi priorite manusia dan mengesampingkan seluruh kebutuhan hidup yang lain.
b. Kebutuhan keamanan (safety needs), mencakup kebutuhan perlindungan terhadap gangguan fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.
c. Kebutuhan sosial (social needs), mencakup kebutuhan akan cinta , kasih sayang dan persabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang.
d. Kebutuhan akan penghargaan (esteem needs), mencakup kebutuhan terhadap penghormatan dan pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini akan mempengaruhi rasa percaya diri seseorang.
e. Kebutuhan aktualisasi diri (salf-actualization needs), memcakup kebutuhan memberdayakan seluruh potensi dan kemampuan diri. Kebutuhhan ini merupakan tingkat kebutuhan yang paling tinggi.
Dalam dunia manajemen, kebutuhan-kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow tersebut dapat diaplikasikan sebagai berikut:
1. Pemenuhan kebutuhan fisiologi antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian upah atau gaji yang adil dan lingkungan kerja yang nyama.
2. Pemenuhan kebutuhan keamanan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian tunjangan, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang aman.
3. Pemenuhan kebutuhan sosial antara lain dapat diaplikasikan dalam hal dorongan terhadap kerjasama, stabilitas kelompok dan kesempatan interaksi sosial.
4. Pemenuhan kebutuhan akan penghargaan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal penghormatan terhadap jenis pekerjaan dan pengakuaan publik terhadap performance yang baik.
5. Pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pilihan dalam kreativitas dan tantangan pekerjaan.
Bila ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep maqasid syari’ah. Bahkan, konsep yang telah dikemukakan oleh al-Syatibi mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan yakni menempatkan agama sebagai faktor utama dalam elemem kebutuhan dasar manusia, satu hal yang luput dari perhatian maslow. Seperti yang telah dimaklum bersama, agama merupakan fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan kehidupan manusiadi di dunia ini.
Dalam presektif islam, berpijak pada doktrin keagamaan yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka memproleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban agama, manusia akan termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
5. Relevansi Pemikiran Al-Syatibi Pada Zaman Saat Ini
a. objek kepemilikan
saat ini sistem kepemilikan yang diterapkan oleh al-Syatibi sudah mulai diterapkan, yaitu pada air, tanah, gunung, dan sumber daya alam lainnya. Contohnya saat ini tidak ada kepemilikan sungai karena sungai itu kepentingan bersama maka pemerintah yang berhak mengelolanya, begitu juga dengan sumber daya alam yang ada lainnya. seseorang hanya dapat memiliki tanah pada saat ini yang menjadi tempat tinggalnya saja atau tempat usaha mereka. Untuk memiliki tanah yang lain maka butuh pengorbanaan yaitu dengan membelinya.
b. pajak
Pada saat ini pemungutan pajak di indonesia sudah mulai melihat dari sudut pandang yang berdasarkan kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak pada kendaraan roda dua atau roda empat dilihat berdasarkan tahun pembuatannya. Dan pada pekerja pun sudah dilihat berdasarkan pekerjaan dan besar gaji yang didapat mereka di kantor masing-masing. Pemungutan pajak saat ini dilakukan 1 tahun sekali.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa Al-Syatibi merupakan orang yang tidak mau berhenti menyerah sampai ajal menjemput. Ia selalu mencari dan menambah pengetahuannya dengan datang kepada orang yang sudah lebih dahulu menuntut ilmu. Dari jerih payahnya itulah ia dapat menghasilkan karya-karya yang luar biasa hebatnya. Bila ia sudah mendapat pengetahuan di satu tempat cukup maka ia akan menambahnya ketempat yang lainnya. kemudian setelah ia merasa pengetahuannya memadai maka ia membagikanya kepada generasi penerusnya.
Ia juga membagi konsep maqasid syari’ah menjadi tiga tingkatan yaitu dhururiyat yang terbagi atas lima unsur pokok yakni agama, akal, jiwa, keturunan dan harta, yang diimbangi sebagai pelengkap hajiat dan tahsiniyah.
DAFTAR PUSTAKA
Suhendi,Hendi, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2010
Chamid, Nur, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2010
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar