Selasa, 25 Desember 2012

makalah


BAB I PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan negara–negara lain, yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke. Diapit oleh dua benua dan dua samudera, memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau serta lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang multikultural (memiliki banyak suku), mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara tetangganya atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet Bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia. Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.

B.                 Rumusan Masalah

Beberapa permasalahan yang dapat penulis angkat antara lain sebagai berikut:
1.                  Apa pengertian pengertian geopolitik itu sendiri
2.                  Bagaiman kondisi Geopolitik Indonesia
3.                  Beberapa teori Geopolitik
4.                  Perkembangan Wilayah Nusantara
5.                  Beberapa konsepsi unsur dasar Geopolitik















      














BAB II PEMBAHASAN
A.                Pengertian Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.  Geopolitik merupakan Ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah –masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara. Sebaliknya, politik negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara. Maka kebijakan penyelenggaraan bernegara didasarkan atas keadaan atau tempat tinggal negara itu.
Politik ketatanegaraan yang mendasarkan pengaruh geografis bumi maka yang penting adalah manusia yang hidup di atas bumi itulah yang berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada.

B.                 Kondisi Geopolitik Di Indonesia

Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis.
Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Untuk  bangsa Indonesia, orang pertama yang mengkaitkan geopolitik dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno, yang dinyatakan dalam pidatonya dihadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan Ir. Soekarno menandakan bahwa dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah  sebagai ruang hidup. Kesepakatan para pendiri Negara Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan belanda.
Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut tujuan dan cita-cita nasional. Cita-cita nasional tertuang dalam pembukaan UUD ’45 alinea 2 adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan nasional Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD ’45 alinea 4, salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional menurut ketetapan MRP No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara.
Sejalan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan hal-hal di atas. Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu adalah Wawasan Nusantara.    

C.                 Teori-Teori Geopolitik

Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip organisme yang memerlukan ruang hidupyang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat dan maju.oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
Rudolf Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas dengan membangun kekuatan darat yang dilanjutkan dengan kekuatan laut.
Karl haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang ruang hidup dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan:
1.      Autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Karl Haushofer membagi dunia menjadi beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
2.      Dari pendapat di atas lahirlah wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional) yaitu:
-          Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
-          Pan Asia Timur, mencakup bagian timur benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
-          Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur dan Rusia yang dikuasai Rusia.
-          Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh Jerman.

D.                Perkembangan Wilayah Indonesia

Gagasan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia berpangkal dari pengertian Archipelago yang berarti negara kepulauan, yang terdiri dari gugusan pulau-pulau dengan perairan di antaranya sebagai satu kesatuan yang utuh, dengan unsur air sebagai penghubungnya.
Secara histori, pada masa kita merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia masih dalam keadaan terpisah-pisah disebabkan masih berlakunya Ordonansi tahun 1939. Dengan adanya Ordonansi, laut dan perairan yang berada di wilayah Indonesia yang lebih dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial, sehingga perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Setelah 12 tahun kemudian barulah menjadi wilayah teritorial Indonesia pada tahun 1957. Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Isi pokok Deklarasi Juanda menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil.
Tujuan dari Deklarasi Juanda yaitu:
1.      Perwujudan bentuk  wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.      Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan terus dalam forum Internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum dimata Internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konfrensi PBB tanggal 30 april 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Kovensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara Kepulauan atau Archipelago State. Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang landas kontinen Indonesia, yang berisi:
-          Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara bersangkutan
-          Batas landas kontinen yang terletak diantara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan undang-undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjtnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yaitu:
-          Lebar ZEEI 200 mil diukur dari garis pangkat laut wilayah Indonesia
-          Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI
-          Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional. ZEEi diterima oleh hampir seluruh peserta Konfrensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh pemerintah RI dengan UU No. 5/1983.

E.                 Unsur Dasar Geopolitik Indonesia

Konsepsi dasar geopolitik terdiri atas tiga unsur dasar yaitu: unsur wadah, unsur isi dan tata laku. Yang ketiga unsur tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1.      Unsur wadah
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serbanusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud insfrastruktur politik.
2.      Unsur isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD ’45. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi,  dan hankam.
3.      Tata laku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Adapun tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia, yang keduanya akan mencerminkan identitas, jati diri atau kepribadianbangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek nasional.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa tata laku batiniah dan lahiriah yang dilakukan warga negara Indonesia adalah untuk mengimplementasikan geopolitik Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Dari beberapa pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
Geopolitik yang diterapkan di Indonesia adalah wawasan nusantara, karena sesuai dengan letak geografis Negara Indonesia dan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Konsepsi dasar geopolitik memiliki tiga unsur dasar yaitu: unsur wadah, unsur isi dan tata laku.













DAFTAR PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Google.com
























MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“GEO POLITIK DI INDONESIA”

Dosen:
Agus Setiawan, S.H.I




DISUSUN OLEH:
PARIDA KUSUMA DEWI
                                                                                                               






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF METRO
 PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
TAHUN 2012



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT., akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Geopolitik di Indonesia” ini, guna memenuhi salah satu tugas mata kulian “Kewarganegaraan”.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa dalam makalah ini penulis berusaha menjabarkan tentang geopolitik yang diterapkan di Indonesia. Maksud dari penjabaran yang dilakukan adalah agar kita dapat mengetahui bahwa geopolitik yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain, hal ini terjadi karena perbedaan geografis Negara Indonesia dengan negara tetangga.

Tentu saja, tekad dan usaha penulis tersebut tidak akan pernah terealisasi tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Penulis berharap saran dan kritik dari para pembaca tidak berhenti sampai disini, melainkan terus dilakukan guna pengembangan lebih jauh terhadap makalah berikutnya.

Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Metro,   November 2012



Penyusun






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL I
KATA PENGANTAR II
DAFTAR ISI III
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Geopolitik 3
B.     Kondisi Geopolitik Di Indonesia 3
C.     Teori-Teori Geopolitik 4
D.    Perkembangan Wilayah Indonesia 5
E.     Unsur Dasar Geopolitik Indonesia 7
BAB III PENUTUP 8
DAFTAR PUSTAKA 9


Tidak ada komentar:

Posting Komentar