BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang
sangat luas dibandingkan dengan negara–negara lain, yang terbentang mulai dari
sabang sampai marauke. Diapit oleh dua benua dan dua samudera, memiliki 2 musim
yaitu musim penghujan dan musim kemarau serta lebih dari 300 suku tinggal di
Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai
tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat. Hal ini juga
memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang
multikultural (memiliki banyak suku), mempunyai bahasa yang berbeda-beda,
kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian,
ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Negara bagaikan suatu
organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut
dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara tetangganya
atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan
satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang
letaknya berdekatan di atas permukaan planet Bumi ini. Sistem politik tersebut
dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara
dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan
negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan
dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham
yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Tak terkecuali
Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan
dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia. Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara tidak
mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
B.
Rumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang dapat penulis
angkat antara lain sebagai berikut:
1.
Apa pengertian pengertian geopolitik itu sendiri
2.
Bagaiman kondisi Geopolitik Indonesia
3.
Beberapa teori Geopolitik
4.
Perkembangan Wilayah Nusantara
5.
Beberapa konsepsi unsur dasar Geopolitik
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.
Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia.
Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia
artinya urusan. Geopolitik merupakan
Ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah
–masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik biasa
juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu negara. Sebaliknya, politik negara itu secara
langsung akan berdampak pada geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik
geografi suatu negara. Maka kebijakan penyelenggaraan bernegara didasarkan atas
keadaan atau tempat tinggal negara itu.
Politik ketatanegaraan yang mendasarkan pengaruh geografis
bumi maka yang penting adalah manusia yang hidup di atas bumi itulah yang
berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada.
B.
Kondisi Geopolitik
Di Indonesia
Pembangunan geopolitik Indonesia
sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa
yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan
kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang
nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan
kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan
adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau
wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai
kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national
security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang
terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa
ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh
kondisi geografis.
Sebagai
ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Untuk bangsa Indonesia, orang pertama yang
mengkaitkan geopolitik dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno, yang
dinyatakan dalam pidatonya dihadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Prinsip
geopolitik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan Ir. Soekarno menandakan bahwa
dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas
wilayah sebagai ruang hidup. Kesepakatan
para pendiri Negara Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka
hanyalah wilayah bekas jajahan belanda.
Salah
satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan
wilayah ini senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan
turunan lanjut tujuan dan cita-cita nasional. Cita-cita nasional tertuang dalam
pembukaan UUD ’45 alinea 2 adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan nasional Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD ’45 alinea 4, salah satunya adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional
menurut ketetapan MRP No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia Masa Depan adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis,
adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan
Negara.
Sejalan
dengan hal tersebut, bangsa Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan hal-hal
di atas. Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan
mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu
adalah Wawasan Nusantara.
C.
Teori-Teori
Geopolitik
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen
menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Frederich
Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa).
Pertumbuhan negara mirip organisme yang memerlukan ruang hidupyang cukup agar dapat
tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan,
kuat dan maju.oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang
butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
Rudolf
Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Yang
menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara
adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan krato politik. Negara
sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan
mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Batas negara bersifat
sementara karena bisa diperluas dengan membangun kekuatan darat yang
dilanjutkan dengan kekuatan laut.
Karl
haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama
pandangan tentang ruang hidup dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk
suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas
wilayah, maka negara harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup
bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan:
1. Autarki
yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara
lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup luas sehingga mampu
memenuhi kebutuhan itu. Karl Haushofer membagi dunia menjadi beberapa wilayah
(region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan unggul seperti
Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
2. Dari
pendapat di atas lahirlah wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional) yaitu:
-
Pan Amerika
sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
-
Pan Asia Timur,
mencakup bagian timur benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang
sebagai penguasa.
-
Pan Rusia India
yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur dan Rusia yang dikuasai Rusia.
-
Pan Eropa Afrika
mencakup Eropa Barat tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh Jerman.
D.
Perkembangan
Wilayah Indonesia
Gagasan
wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia berpangkal dari pengertian Archipelago
yang berarti negara kepulauan, yang terdiri dari gugusan pulau-pulau dengan
perairan di antaranya sebagai satu kesatuan yang utuh, dengan unsur air sebagai
penghubungnya.
Secara
histori, pada masa kita merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia masih dalam
keadaan terpisah-pisah disebabkan masih berlakunya Ordonansi tahun 1939. Dengan
adanya Ordonansi, laut dan perairan yang berada di wilayah Indonesia yang lebih
dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial, sehingga perairan itu menjadi
lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Setelah 12 tahun
kemudian barulah menjadi wilayah teritorial Indonesia pada tahun 1957. Perdana
menteri Juanda pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang
dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Isi pokok Deklarasi Juanda menyatakan
bahwa laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil.
Tujuan
dari Deklarasi Juanda yaitu:
1. Perwujudan
bentuk wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia yang utuh dan bulat
2. Penentuan
batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan
3. Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara
kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda
diperjuangkan terus dalam forum Internasional agar pengakuan Indonesia atas
wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum dimata
Internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konfrensi PBB tanggal 30
april 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea”
(UNCLOS). Berdasarkan Kovensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara
Kepulauan atau Archipelago State. Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan
Deklarasi tentang landas kontinen Indonesia, yang berisi:
-
Kekayaan alam di
landas kontinen adalah milik negara bersangkutan
-
Batas landas
kontinen yang terletak diantara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen
dikuatkan dengan undang-undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Selanjtnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yaitu:
-
Lebar ZEEI 200
mil diukur dari garis pangkat laut wilayah Indonesia
-
Hak berdaulat
untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI
-
Lautan di ZEEI
tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional. ZEEi diterima oleh
hampir seluruh peserta Konfrensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982
dan dikukuhkan oleh pemerintah RI dengan UU No. 5/1983.
E.
Unsur Dasar
Geopolitik Indonesia
Konsepsi dasar
geopolitik terdiri atas tiga unsur dasar yaitu: unsur wadah, unsur isi dan tata
laku. Yang ketiga unsur tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1. Unsur
wadah
Wadah kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serbanusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud insfrastruktur politik.
2. Unsur
isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD ’45. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang
berupa politik, ekonomi, dan hankam.
3. Tata
laku
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia. Adapun tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa indonesia, yang keduanya akan mencerminkan identitas, jati
diri atau kepribadianbangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek nasional.
Secara sederhana dapat dinyatakan
bahwa tata laku batiniah dan lahiriah yang dilakukan warga negara Indonesia
adalah untuk mengimplementasikan geopolitik Indonesia.
BAB
IV PENUTUP
Dari beberapa
pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam
arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung kepada system politik suatu negara.
Geopolitik yang diterapkan di
Indonesia adalah wawasan nusantara, karena sesuai dengan letak geografis Negara
Indonesia dan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan UUD 1945.
Konsepsi dasar geopolitik memiliki
tiga unsur dasar yaitu: unsur wadah, unsur isi dan tata laku.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno, S.Pd., M.Si.
2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Google.com
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“GEO
POLITIK DI INDONESIA”
Dosen:
Agus
Setiawan, S.H.I
DISUSUN
OLEH:
PARIDA
KUSUMA DEWI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF METRO
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
TAHUN
2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji hanya milik Allah SWT., akhirnya penyusun dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Geopolitik di Indonesia” ini, guna memenuhi salah satu tugas
mata kulian “Kewarganegaraan”.
Sebagaimana
telah disebutkan di atas, bahwa dalam makalah ini penulis berusaha menjabarkan
tentang geopolitik yang diterapkan di Indonesia. Maksud dari penjabaran yang
dilakukan adalah agar kita dapat mengetahui bahwa geopolitik yang diterapkan di
Indonesia berbeda dengan negara-negara lain, hal ini terjadi karena perbedaan
geografis Negara Indonesia dengan negara tetangga.
Tentu saja,
tekad dan usaha penulis tersebut tidak akan pernah terealisasi tanpa adanya
dukungan dari semua pihak. Penulis berharap saran dan kritik dari para pembaca
tidak berhenti sampai disini, melainkan terus dilakukan guna pengembangan lebih
jauh terhadap makalah berikutnya.
Terima kasih
kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan
makalah ini. semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Metro, November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
I
KATA PENGANTAR
II
DAFTAR ISI
III
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1
B. Rumusan Masalah
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik
3
B. Kondisi Geopolitik Di
Indonesia
3
C. Teori-Teori Geopolitik
4
D. Perkembangan Wilayah Indonesia
5
E. Unsur Dasar Geopolitik
Indonesia
7
BAB III PENUTUP
8
DAFTAR PUSTAKA
9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar